Iklan

DAW Honda








Pemrov Sulut



Tegas Tindak Penyalahgunaan Trotoar, Warga Diimbau Taat Perda Tibum

CitaKawanua.com
Wednesday, 12 November 2025, 20:17 WIB Last Updated 2025-11-12T11:17:17Z


Tomohon|||CK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon, baru-baru ini, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah di sejumlah titik strategis wilayah kota Tomohon.


Operasi ini melibatkan sinergi lintas instansi, yakni Pemerintah Kota Tomohon, Polres Tomohon, Kejaksaan Negeri Tomohon, dan Pengadilan Negeri Tondano.


Kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketertiban umum serta penegakan aturan terkait pemanfaatan fasilitas publik.


Salah satu fokus utama operasi adalah penyalahgunaan trotoar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf f, yang menegaskan bahwa pelanggaran atas penggunaan trotoar bukan pada peruntukannya dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.


Kepala Pol PP Kota Tomohon melalui Kepala Bidang Penegakan Perda sekaligus Sekretaris PPNS Satpol PP Kota Tomohon, Sigi Pungus, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota.


“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat memahami bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk parkir atau berjualan. Penegakan ini dilakukan demi kenyamanan bersama,” ujar Sigi Pungus.


Dalam operasi tersebut, Sigie Pungus, SH turut didampingi Kanit Reskrim Polres Tomohon Bripka Tamado Maapanawang, yang juga bertugas sebagai Koordinator Pengawas PPNS Kota Tomohon. Ia menegaskan bahwa penegakan perda akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.


Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Tomohon mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar menaati Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum).


Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, berjualan, atau menaruh barang dagangan, karena hal tersebut mengganggu hak pejalan kaki dan mencederai tata tertib kota.


“Kami mengajak seluruh warga Tomohon untuk ikut menjaga ketertiban. Kepatuhan terhadap perda bukan semata kewajiban hukum, tapi juga bentuk kepedulian terhadap kenyamanan dan keselamatan sesama,” tambah Pungus.


Dengan langkah tegas namun edukatif ini, Pemerintah Kota Tomohon berharap kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat, serta tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.


Diketahui, dalam dekat ini, akan dilakukan sidang 4 kasus pelanggaran perda Tibum. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tegas Tindak Penyalahgunaan Trotoar, Warga Diimbau Taat Perda Tibum

Terkini

Iklan CK