Iklan

TIFF dan DAW Honda




Tahu Simbar

 


Polres Tomohon Berhasil Sikat Curanmor, Ini Kronologi dan TSK

CitaKawanua.com
Monday, 22 September 2025, 15:50 WIB Last Updated 2025-09-22T08:11:39Z


Tomohon|||CK- Kepolisian Resor (Polres) Tomohon berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah. Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan sebaran 11 kasus di Kota Tomohon, 6 kasus di Kabupaten Minahasa, dan 6 kasus di Kota Bitung.


Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025 dengan pelapor atas nama Marianus Maiso (36), warga Desa Pineleng, Kabupaten Minahasa.


“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satreskrim Polres Tomohon melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV. Dari situ, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri SH dan Kasi Humas Polres Tomohon Iptu Musalino Patah.


Kapolres AKBP Nur Kholis mengungkapkan ada dua tersangka utama yang ditangkap yaitu, Rangga Ticoalu (31), warga Kelurahan Bumi Nyiur, Manado. Eben Micele Kaawoan (34), warga Kelurahan Teling Atas, Manado.


Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian di 23 lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai penadah barang curian, masing-masing, Riky Rikardo Mumek (37), warga Paniki Satu, Manado. Christalino Rumbajan (23), warga Desa Kolongan, Minahasa Utara. Zakly Mike Kensi Dumalang (20), mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Sangihe.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai jenis, antara lain Honda Beat, Honda Sonic, hingga Yamaha Mio.


Saat itu Kapolres menyampaikan modus  operandi para pelaku beraksi dengan mencari kendaraan yang terparkir longgar. Salah satu tersangka bertugas merusak kunci setang, mencabut soket kabel, dan menyalakan motor secara paksa, sementara tersangka lainnya mengawasi situasi dengan sepeda motor lain.


Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


“Polres Tomohon berkomitmen memberantas kejahatan jalanan, termasuk sindikat curanmor, agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tegas Kapolres.


Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan.


“Kami minta masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan, memarkir di tempat yang aman, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada aktivitas mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak pidana seperti curanmor,” ujar AKBP Nur Kholis.


Kapolres menegaskan Polres Tomohon bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap sindikat curanmor guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (MiRa)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Tomohon Berhasil Sikat Curanmor, Ini Kronologi dan TSK

Terkini

Iklan CK