![]() |
Tomohon|||CK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon resmi menetapkan tersangka status kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024.
Dana hibah yang dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon pada pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut tercatat bernilai fantastis, mencapai Rp 8 miliar.
Sebelumnya kasus ini mulai diperiksa berdasarkan pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan ini yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 01/P.1.15/Fd.1/08/2025.
Kepala Kejari Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H, diwakili Kasi Intelijen Ivan Roring, SH, MH menjelaskan Kejari Tomohon telah menetapkan tersangka VM alias Vernon sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Tomohon resmi ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka: Nomor B-01/P.1.15/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025. Surat Perintah Penahanan: Nomor Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni VG alias Vera selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Tomohon Surat Penetapan Tersangka: Nomor B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025. Surat Perintah Penahanan: Nomor Print-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 30 September 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas II A Manado." jelas Roring.
"Kerugian Negara, sebesar Rp 881.131.307 (delapan ratus delapan puluh satu juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus tujuh rupiah). Pasal yang dikenakan" tegas
Lanjut Roring, kerugian negara tersebut diduga timbul dalam pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024 pada Bawaslu Kota Tomohon. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon TA 2023 dan TA 2024.
"Kami memastikan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara." tegasnya.
Sebelum menetapkan tersangka, pihak Kejari Kota Tomohon telah memeriksa sebanyak 12 saksi. (MiRa)