Tomohon|||CK – Pemerintah Kota Tomohon menggelar kegiatan Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Luminpasot ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk.
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya peran lurah dan camat dalam optimalisasi penerimaan pajak, terutama PBB-P2. Ia menggarisbawahi bahwa realisasi pemungutan PBB menjadi salah satu indikator evaluasi kinerja para kepala wilayah.
"Kalau ada kelurahan yang realisasinya di bawah 50 persen, itu jadi perhatian serius. Tahun sebelumnya ada yang sampai 100 persen, sekarang yang tertinggi hanya sekitar 80 persen. Lurah dan camat harus kerja lebih keras, jangan hanya duduk di kantor," tegas Walikota.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa kelurahan dengan capaian realisasi PBB 100 persen akan diberikan penghargaan, sementara yang terendah akan mendapat sangsi.
“Target minimal realisasi adalah 75 persen. Jika tidak tercapai, akan ada evaluasi jabatan,” lanjutnya.
Wali Kota mengingatkan bahwa keberhasilan pemungutan pajak bukan hanya tanggung jawab BPKPD, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk camat dan lurah. Ia berharap seluruh aparatur bekerja lebih proaktif dalam menyampaikan SPPT kepada masyarakat dan mendorong realisasi pembayaran pajak.
“Ini bukan soal angka semata. Ini tentang komitmen kita membangun kota bersama,” tutup Walikota
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Gerardus E. Mogi, juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini, proses penetapan dan pencetakan SPPT dilakukan secara mandiri oleh BPKPD, tanpa keterlibatan pihak ketiga. Hal ini dianggap sebagai kemajuan signifikan dalam pengelolaan pajak daerah.
Pihaknya juga akan menggandeng kelurahan dan Kantor Pertanahan dalam pendataan dan pemutakhiran data objek pajak, termasuk melalui pelayanan keliling PBB. Kegiatan ini sekaligus akan dirangkaikan dengan pemberian surat teguran pertama kepada wajib pajak yang menunggak selama lima tahun terakhir.
Sebagai langkah efisiensi, Pemkot Tomohon juga mendorong pembayaran pajak secara digital bagi wajib pajak yang sulit dijangkau secara langsung.
“Semua ini adalah bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya akan kembali untuk pembangunan Kota Tomohon,” ujar Mogi.
Saat itu Mogi memaparkan bahwa target penerimaan dari PBB-P2 tahun 2025 adalah sebesar Rp. 6.013.144.000, atau 10,91% dari total target pendapatan pajak daerah sebesar Rp. 55.125.589.000.
Total SPPT PBB-P2 yang telah ditetapkan untuk tahun ini sebanyak 43.960 objek pajak, dengan total nilai ketetapan sebesar Rp 7.203.423.490.
Adapun rincian penetapan per kecamatan adalah sebagai berikut:
Tomohon Utara: Rp. 2.204.075.849 (11.234 SPPT)
Tomohon Tengah: Rp. 1.981.106.527 (7.453 SPPT)
Tomohon Selatan: Rp. 1.650.377.526 (13.894 SPPT)
Tomohon Timur: Rp 645.279.150 (4.582 SPPT)
Tomohon Barat: Rp 722.584.438 (6.796 SPPT)
Sementara itu, tiga kelurahan dengan capaian realisasi pembayaran PBB tertinggi tahun 2024 adalah:
1. Walian Dua: 80,89%
2. Tondangow: 80,73%
3. Kolongan: 79,94%.
(MiRa)