Iklan

Banner CK & DAW Honda


 




 

Tahu Simbar

 


Perkuat Regulasi CSR, 'SyaMo' Tekankan Perusahaan Bertanggung Jawab, Bukan Hanya Raup Untung

CitaKawanua.com
Wednesday, 25 June 2025, 16:30 WIB Last Updated 2025-06-25T07:30:35Z
Syalom Christi Mokorimban memaparkan materi terkait Ranperda ini. (Foto Ist/MiRa).


TOMOHON|||CK – Anggota DPRD Kota Tomohon, Syalom Christi Mokorimban, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Selatan, Rabu (25/6/2025), di Aula Syalom, Kelurahan Tumatangtang.


Dalam sosialisasi itu, Mokorimban menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi (membentuk perda bersama kepala daerah), fungsi anggaran (menyusun dan menetapkan APBD), serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah.


“Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban menyampaikan informasi dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses legislasi, termasuk pembentukan Ranperda ini,” ujar Mokorimban.


Ia menegaskan bahwa Ranperda tentang CSR dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi kewajiban perusahaan dalam memberikan kontribusi sosial dan lingkungan di wilayah operasional mereka.


“Selama ini banyak perusahaan mengambil keuntungan dari sumber daya lokal, tapi tidak semua memberi manfaat balik kepada masyarakat. Karena belum ada perda, CSR masih bersifat sukarela dan tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.


Mokorimban juga menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja lokal. Ia menyebutkan bahwa kehadiran berbagai perusahaan baru, mulai dari jaringan ritel besar hingga pabrik, belum mampu mengurangi angka pengangguran secara signifikan di Tomohon.


“Ranperda ini juga akan mendorong perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal serta mengembangkan program sosial yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.


Adapun bentuk program CSR yang bisa dilakukan antara lain berupa dukungan pembiayaan modal kerja untuk UMKM dan koperasi, pelatihan keterampilan, pendidikan, bantuan infrastruktur, serta tanggap darurat untuk korban bencana.


Masyarakat, kata Mokorimban, berhak mengusulkan program dan memberikan evaluasi jika pelaksanaannya tidak sesuai. Partisipasi publik menjadi syarat penting dalam memastikan regulasi ini berpihak pada kebutuhan riil warga.


Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Keuangan BPKPD Kota Tomohon, Christo Manangka, turut memperkaya diskusi dengan memaparkan aspek teknis pengelolaan CSR dalam konteks tata kelola keuangan daerah.


“CSR bukan hanya soal kepedulian sosial, tapi juga menyangkut tanggung jawab fiskal perusahaan terhadap daerah. Melalui perda ini, pemerintah akan memiliki alat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan CSR, termasuk pelaporan dan evaluasinya,” terang Manangka.


Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pelaporan program CSR yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kontribusi sektor swasta.


“Dengan regulasi ini, program CSR tidak lagi berjalan sendiri-sendiri atau hanya sekadar formalitas. Tapi benar-benar terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah,” imbuhnya. (MiRa)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perkuat Regulasi CSR, 'SyaMo' Tekankan Perusahaan Bertanggung Jawab, Bukan Hanya Raup Untung

Terkini

Iklan CK