![]() |
Abraham Arturo Wakas Saat memberikan materi Ranperda CSR kepada Masyarakat. (Foto Ist) |
Tomohon|||CK- Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Arturo Wakas, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Tomohon wajib memberi kontribusi nyata kepada masyarakat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang CSR yang digelar Sekretariat DPRD Tomohon di AAB Guest House, Matani Dua. Rabu (25/06).
"Perusahaan tak bisa lagi abai. CSR adalah kewajiban yang diatur undang-undang, dan kini kita perkuat dengan regulasi daerah agar lebih terarah dan terukur," tegas Wakas dalam pemaparannya.
Menurut Wakas, Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang mengatur secara rinci kewajiban CSR perusahaan, termasuk cabang atau unit pelaksana seperti perbankan, ritel modern (seperti Alfamart dan Indomaret), dan lembaga lainnya yang memiliki aktivitas bisnis di wilayah Tomohon.
Ia menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama dari penyusunan ranperda ini, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, Mendorong kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi lokal, Memastikan transparansi dan akuntabilitas program CSR yang dijalankan perusahaan.
"Selama ini, memang ada perusahaan yang sudah menyalurkan CSR. Tapi karena belum ada perda, pelaksanaannya tidak seragam dan sulit dipantau," ujarnya.
Wakas mengungkapkan bahwa ranperda ini mengatur lima jenis program CSR utama, Pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, Kesejahteraan sosial, Pendidikan, Pelestarian lingkungan, dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan
"Misalnya, perusahaan makanan bisa menyalurkan bantuan berupa pelatihan atau beasiswa. Perusahaan besar juga wajib merancang program CSR yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sekitar," lanjut Wakas.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan perda. Forum CSR yang akan dibentuk nantinya akan menjadi wadah komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
"Partisipasi warga sangat penting. Mulai dari memberi masukan, hingga mengawasi pelaksanaan CSR. Bahkan, setelah perda ini disahkan, masyarakat punya hak untuk melaporkan jika perusahaan tak menunaikan kewajibannya," katanya.
Sementara itu, Sendy Roeroe, yang juga menyoroti pentingnya akurasi penyaluran CSR agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan ini adalah bagian dari tahap akhir penyusunan ranperda. Kami ingin memastikan masyarakat terlibat aktif, dan bahwa program CSR tidak meleset dari sasaran. Kritik dan saran dari warga akan memperkaya substansi regulasi ini,” ujar Sendy.
Ranperda CSR ini diharapkan akan segera dibahas pada tingkat lanjutan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, guna memperkuat kontribusi sektor usaha dalam pembangunan Kota Tomohon. (MiRa)