![]() |
Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Arturo Wakas. (Foto Ist/MiRa) |
TOMOHON|||CK– Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Arturo Wakas, menegaskan pentingnya regulasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar Sekretariat DPRD Tomohon di AAB Guest House, Matani Dua, Rabu (22/5/2025).
Dalam pemaparannya, Wakas menyebut ranperda ini sebagai instrumen hukum yang akan mewajibkan perusahaan di Tomohon untuk memberi kontribusi nyata bagi masyarakat melalui program program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Sebagai wakil rakyat, saya meminta perusahaan-perusahaan di Kota Tomohon agar mematuhi kewajiban memberikan CSR, karena hal ini sudah diatur oleh undang-undang," tegas Wakas.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan ranperda. Menurutnya, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pembentukan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan warga.
"Jika ranperda ini disahkan menjadi perda, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat dalam bentuk program-program yang menunjang kesejahteraan," ujarnya.
Wakas mengajak warga untuk aktif memberi masukan selama proses pembahasan berlangsung.
"Setiap usulan, kritik, dan masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menyempurnakan ranperda sebelum dibawa ke tahap pengesahan," jelasnya.
Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang mendorong dunia usaha berperan lebih besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Kota Tomohon. (Mq)