![]() |
Oz Ditangkap di Bandara diduga merupakan bagian dari jaringan perusahaan scam yang beroperasi di Phnom Penh, Kamboja. |
Sulut|||CK— Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial Oz, asal Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, diamankan aparat Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (30/5/2025) sore.
Oz ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi. Ia diduga merupakan bagian dari jaringan perusahaan scam yang beroperasi di Phnom Penh, Kamboja, dan menjabat sebagai Human Resource Development (HRD) dalam perusahaan tersebut.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Subnit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara yang dipimpin AKBP Paulus Palamba, SE, bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Menurut AKBP Paulus Palamba, kasus Oz sempat mencuat di media sosial setelah ia diduga mencoba membujuk sejumlah WNI yang sedang dalam perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk kembali bekerja di perusahaan scam tersebut.
“Dari hasil penelusuran awal, Oz diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli WNI kepada dan dari perusahaan scam. Ia berperan penting dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara,” ungkap Paulus.
Polisi juga mengindikasikan bahwa Oz memiliki posisi strategis dalam operasional jaringan perusahaan ilegal tersebut. Beberapa WNI diketahui telah terbujuk dan kembali menjadi korban eksploitasi di perusahaan tersebut.
Saat ini, Oz telah diamankan di Unit Renakta Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penanganan cepat ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menyelamatkan WNI dari jaringan TPPO. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menjalin koordinasi dengan pihak terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tegas Paulus. (Mq)