![]() |
Anggota DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E (Foto Ist/MiRa) |
Tomohon|||CK – Penyaluran program corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Tomohon kian dirasa berbelit dan tidak efektif.
Banyak program bantuan sosial yang tak kunjung terealisasi atau tidak tepat sasaran karena rumitnya birokrasi dan minimnya regulasi yang mengikat. Fenomena ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Anggota DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E., menegaskan urgensi regulasi ini usai sosialisasi Ranperda CSR yang digelar di Aula Kilapong, Jumat (23/5).
Ia menilai saat ini proses realisasi CSR sering kali terganjal prosedur internal perusahaan, khususnya karena harus melalui kantor pusat dan menunggu persetujuan pimpinan.
“Dulu bisa langsung dieksekusi ke masyarakat. Sekarang, semuanya harus pakai proposal, diajukan ke pusat, tunggu persetujuan—prosesnya terlalu panjang. Ini jadi masalah nyata di lapangan,” ujar Sundah kepada citakawanua.com.
Ranperda ini, lanjutnya, disusun agar CSR tidak lagi sekadar sukarela, melainkan menjadi bagian dari kewajiban yang diatur secara legal. Ketika sudah ditetapkan menjadi Perda, setiap perusahaan akan memiliki acuan hukum yang jelas untuk menyalurkan CSR secara cepat, tepat, dan terukur.
“Kalau sudah diatur dalam Perda, perusahaan tak bisa lagi menolak atau memperlambat realisasi CSR. Kita akan libatkan semua pihak, termasuk perusahaan, dalam pembahasan. Jadi ketika ditetapkan, tak ada lagi alasan ketidaktahuan,” tegasnya.
Sundah berharap Ranperda CSR ini menjadi instrumen hukum yang tidak hanya mempermudah birokrasi, tetapi juga memperkuat fungsi kontrol pemerintah terhadap tanggung jawab sosial dunia usaha.
Bahkan Sundah menargetkan regulasi ini dapat memastikan CSR menyentuh kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar formalitas citra perusahaan.
(MiRa)