![]() |
ZA Ditangkap Polisi (Foto Humas Polda Sulut) |
Manado|||CK– Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado meringkus ZA (48), warga Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Manado, karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan psikotropika tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 19.19 WITA, di Jalan R.E. Martadinata VII, Kelurahan Ketang Baru.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi psikotropika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan 10 tablet Hexymer Trihexiphenidyl 2mg. Tak berhenti di situ, saat memeriksa sepeda motor pelaku, ditemukan lagi 68 tablet Atarax Alprazolam dan 62 tablet Arkin Trihexiphenidyl 2mg. Penggeledahan pun berlanjut ke rumah ZA, yang kembali mengungkap 40 tablet Atarax Alprazolam serta 20 tablet Zyprax Alprazolam.
Total, polisi mengamankan 108 tablet Atarax Alprazolam, 20 tablet Zyprax Alprazolam, 62 tablet Arkin Trihexiphenidyl 2mg, dan 10 tablet Hexymer Trihexiphenidyl 2mg, serta satu unit sepeda motor dan handphone milik tersangka.
Kepada penyidik, ZA mengaku menjual obat-obatan tersebut secara eceran. Psikotropika seperti Alprazolam sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter, karena efeknya yang bisa menyebabkan ketergantungan hingga gangguan psikis jika disalahgunakan.
Kasatresnarkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, membenarkan penangkapan ini.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan ZA terkait dengan jaringan pengedar psikotropika yang lebih luas di wilayah Manado dan sekitarnya. (Mq)