![]() |
Foto: Kantor LPSK RI |
GARUT|||CK— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menjangkau korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter obgyn di Garut. Kegiatan proaktif ini sudah dimulai sejak pertengahan April 2025. Saat ini, LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelahaan.
Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK M Ramdan menegaskan, kegiatan proaktif merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum.
Sebagai bagian upaya pemetaan awal, tim LPSK melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat hingga penasihat hukum salah satu korban.
M Ramdan menerangkan, pendekatan proaktif dilakukan untuk memastikan korban tidak dibiarkan berjuang sendiri. Terlebih lagi, banyak dari mereka menghadapi permasalahan kesehatan, keterbatasan mobilitas, dan tekanan psikologis akibat trauma dari kejadian yang menimpa.
Kehadiran LPSK untuk menutup celah perlindungan dan mendekatkan layanan langsung kepada korban agar hak-hak mereka tidak terabaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” tegas Ramdan.
Dari hasil penelahaan, terdata ada lima korban yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dokter obgyn di Garut. Dua korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik, dan perkara kini masuk tahap penyidikan.
Masih kata Ramdan, dalam proses penjangkauan, LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukum dan memberikan penjelasan terkait hak-hak korban atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum.
Dia menggarisbawahi pentingnya memberikan pelayanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan medis dan psikologis serta pendampingan saat memberikan kesaksian di persidangan.
Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis sehingga korban dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial setelah trauma. “LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung,” ujarnya.
LPSK, lanjut Ramdan, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual. Dalam kasus ini, LPSK akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, penyidik PPA Polres Garut, penasihat hukum korban, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta rumah sakit tempat pelaku praktik. “LPSK mendorong semua pihak agar menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, cepat, dan empatik,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah pasien melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan USG di klinik tempat MSF praktik. Salah satu korban menyebutkan bahwa tindakan pelecehan terjadi dalam tiga kali kunjungan, di mana pelaku memanfaatkan pemeriksaan kehamilan sebagai modus untuk melakukan perabaan tanpa persetujuan.
Pelaku juga menawarkan layanan USG gratis sebagai bentuk rayuan untuk menarik pasien datang kembali. Saat ini, Polres Garut telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan MSF sebagai tersangka dan ditahan. (Red/GM)