![]() |
Foto: CS Berhasil Diringkus Polres Tomohon |
TOMOHON|||CK– Kepolisian Resor (Polres) Tomohon kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.
Unit Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Yudi Ali berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras jenis Neometor.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tim Unit Narkoba Polres Tomohon telah menangkap seorang perempuan berinisial C.S. (58 tahun), warga Desa Talikuran Satu, Kecamatan Sonder.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti sebanyak 1.110 butir obat keras jenis Neometor. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Nur Kholis.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan maupun mengedarkan narkoba serta obat keras lainnya.
“Mengkonsumsi obat-obatan terlarang dapat membunuh secara perlahan tanpa kita sadari,” tegasnya.
Kapolres menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Jika mengetahui adanya tindakan yang mengganggu keamanan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas polisi,” tutup AKBP Nur Kholis. (Mq)