![]() |
Minahasa|||CK- Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang dan KBO Reskrim IPTU Rivi Tawalujan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 19 April 2025 di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis melalui Kasi Humas Polres Tomohon Iptu Musalino Patah menerangkan, bahwa Tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, dalam aksi yang melibatkan dua pria yakni CL (26), AL (23) warga Desa Raanan Baru, Kecamatan Motoling Barat dan seorang perempuan berinisial EW (17).
Laporan Polisi dan Identitas Korban Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, yang dilaporkan oleh seorang pria berinisial P.M (33 tahun), warga Kota Manado.
Diketahui, korban yang berprofesi sebagai karyawan honorer ini mengaku mengalami penganiayaan dan kehilangan barang berharga.
Beberapa barang yang dicuri termasuk dua unit ponsel (iPhone XR dan Samsung A21S), uang tunai Rp 175.000, serta sejumlah akses data pribadi berupa alamat Gmail, iCloud, dan password M-Banking. Para pelaku juga diduga mentransfer uang senilai Rp 262.500 ke rekening atas nama N.L.L.L.
Kronologi Kejadian Kejadian bermula saat korban, yang berkenalan melalui aplikasi Mi-Chat dengan salah satu pelaku wanita, menjemputnya di Desa Tateli Weru.
Mereka kemudian menuju Desa Mokupa, tempat kejadian. Saat korban sedang parkir, dua pria tiba menggunakan mobil dan langsung melakukan pencurian. Dalam proses tersebut, korban juga dianiaya, mengalami luka robek di bagian bibir atas, lebam pada dagu kanan, serta memar di bagian kepala belakang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 6.500.000.
Pengungkapan dan Penangkapan Usai menerima laporan, Tim Buser melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu barang bukti, yakni ponsel Samsung, dipasarkan di grup Facebook jual beli.
Tim langsung melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada 24 April 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari pengakuan kedua pelaku, tim menemukan ponsel iPhone yang dibuang oleh para pelaku di selokan dekat Komplek RSUD Kabupaten Minsel.
Pada tahap selanjutnya, tim bergerak cepat menuju Desa Raanan Baru, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, dan mengamankan satu pelaku lainnya di rumahnya tanpa perlawanan.
Barang Bukti yang Ditemukan, 1 Unit HP iPhone XR warna putih, 1 Unit HP Samsung A21S warna navy, 1 Kartu ATM Mandiri.
"Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." terang Patah. (Mq)