![]() |
Tomohon|||CK- Walikota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, SH, menghadiri Entry Meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta koordinasi pemeriksaan LKPD dan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Walikota Tomohon.
Dalam kegiatan ini, Walikota didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME, Plt. Inspektur Kota Tomohon Albert Tulus, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kota Tomohon Royke Tangkawarouw.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini memiliki beberapa tujuan utama, Pemeriksaan Berdasarkan Standar Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPK, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Memberikan Opini atas Kewajaran Laporan Keuangan (LK) Berdasarkan kriteria, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), Memberikan Rekomendasi
Untuk memperbaiki kelemahan SPI dan menyelesaikan permasalahan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Menguji Kecukupan Pengungkapan
Untuk memastikan laporan keuangan memuat informasi penting terkait, Indikator makro daerah, Pemenuhan mandatory spending Pemanfaatan dana otonomi khusus (Otsus).
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para Gubernur se-Indonesia Timur dan Tengah, Walikota dan Bupati se-Indonesia Timur dan Tengah, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.
Walikota Tomohon Caroll Senduk, menyatakan komitmennya untuk mendukung pemeriksaan keuangan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Mq)