Iklan

Banner CK

YSK Banner


 

CSSR Banner


Pemkot Tomohon Keluarkan Surat Edaran, Aktivitas Gunung Lokon di Level III

CitaKawanua.com
Tuesday, 12 November 2024, 21:20 WIB Last Updated 2024-11-18T01:24:34Z


Tomohon|||CK- Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis, MAP mengeluarkan surat edaran Nomor 334/MNKT/XI-2024 tentang larangan melakukan pendakian dan pembatasan aktivitas dalam radius 3 KM dari kawah Tompaluan Gunung Api Lokon di Kota Tomohon.

“Menghimbau untuk Pelaku Usaha di Gunung api Lokon, Komunitas Pecinta Alam. Masyarakat Sekitar Gunung api Lokon untuk  tidak melakukan aktivitas sesuai surat edaran Nomor : 334 MNKT/XI-2024 tentang larangan melakukan pendakian dan pembatasan aktivitas dalam radius 3 KM dari kawah Tompaluan gunung Api Lokon di Kota Tomohon,” kata Pjs Fereydy Kaligis.

Juga memperhatikan surat Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: B295/GL.03/BGL/2024 tanggal 10 November 2024 hal Penyampaian Laporan Peningkatan Tingkat Aktivitas Gunung Lokon dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga)

Dan berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait pada tanggal1 1 November 2024di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon,

Maka disampaikan hal-halyang perlu menjadi perhatian sebagai berikut:

Tingkat aktivitas Gunungapi Lokon telah dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai tanggal 10 November 2024 Pukul 22:00 WITA sesuai dengan hasil evaluasi aktivitas vulkanik secara visual dan instrumental oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam tingkat aktivitas Level III (Siaga) sebagaimana dimaksud  masyarakat dilarang untuk melakukan pendakian dan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam radius 3 KM dari kawah Tompaluan Gunung api Lokon.

Ancaman bahaya untuk saat ini adalah terjadinya erupsi freatik hingga magmatik dengan atau tanpa diikuti aliran awan panas letusan secara tiba-tiba termasuk terjadinya lahar hujan pada alur Sungai Pasahapen dan alur sungai lainnya yang berhulu di puncak
Gunung api Lokon.

Dalam hal terjadi letusan dan hujan abu, masyarakat dihimbau untuk tetap berada di dalam rumah dan apabila berada di luar rumah maka disarankan untuk menggunakan pelindung hidung dan mulut (masker) dan pelindung mata (kacamata);

Masyarakat agar bersikap tenang, tidak terpengaruh dengan berita/isu yang tidak jelas (hoax), meningkatkan kewaspadaan, dan senantiasa mengikuti arahan dari Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Camat wajib berkoordinasi dengan unsur Satuan Polisi Pamong Praja Daerah dan/atau unsur TNI/Polri dalam mengambil tindakan terhadap masyarakat yang melakukan pendakian.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2024 sampai dengan 25 November 2024 dengan memperhatikan perkembangan aktivitas Gunungapi Lokon di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. (Red-CK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkot Tomohon Keluarkan Surat Edaran, Aktivitas Gunung Lokon di Level III

Terkini

Iklan CK