Foto Lokasi Lahan (Ist) |
CITAKAWANUA.COM- Laporan dugaan kasus pengrusakan Pagar Beton dan Kawat Duri yang menjadi pagar di kebun, milik dari ibu Anggriani Hidayat yang terletak di Lingkungan 1, Kelurahan Lansot, belum juga ada penyelesaian oleh pihak Polres Tomohon dalam hal ini unit Reskrim.
Hal tersebut dikatakan oleh ibu Anggriani Hidayat beberapa waktu lalu, kepada wartawan citakawanua.com, Jumat (13/10/23).
Anggriani mengaku bahwa kasus dugaan pengrusakan Pagar Beton dan Kawat Duri yang menjadi pagar di kebunnya terjadi pada hari Jumat 12 Mei 2023. Dan dilaporkannya di Polres Tomohon pada hari Senin 5 Juni 2023 lalu, dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: STPL /188.a/VW2023/ SPKT/ Polres Tomohon/Polda Sulut.
Namun sayangnya, sudah 4 bulan setelah dilaporkan, belum juga diproses. Bahkan terlapor yang berinisial MR dan kawan-kawan, belum kunjung dipanggil.
"Saya merasa kecewa dengan kinerja jajaran Polres Tomohon yang menangani kasus ini. Kenapa sudah 4 bulan lebih, kasus ini juga belum ada kepastian hukumnya?." tanya Anggriani.
Mantan Kepala Lapas Perempuan ini, meminta kepada bapak Kapolres Tomohon untuk mengevaluasi kinerja dari jajaran.
"Tentunya saya berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara profesional. Tak memihak kepada siapa yang berduit atau punya kekuasaan, kan semua warga Negara Republik Indonesia, harus mendapatkan hak yang sama, tak ada masyarakat yang kebal hukum" ketus Anggriani.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Sulu,menanggapi hal itu. Dirinya mengungkapkan, kasus ini sementara berproses.
"Kasus sementara berproses. Saksi-saksi dalam perkara ini kita periksa, saat ini kami akan memanggil kepala kelurahan setempat, setelah itu para terlapor." terang kasie Sulu.
(Red-CK)