Iklan

Iklan Taman Eman dan Citra Regenci

Runtulalo: Identitas Kependudukan Digital Diterapkan di Tomohon, Masyarakat Dimudahkan

CitaKawanua.com
Thursday 15 June 2023, 19:07 WIB Last Updated 2023-09-15T10:17:08Z


CITAKAWANUA.COM- Pemerintah pusat melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI), telah meluncurkan inovasi berupa Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD ini diluncurkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, yang merupakan kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Kepada wartawan media ini, Kepala Dinas Dukcapil Kota Tomohon Albert J. Tulus, SH yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang (Kabid) Piak dan Pemanfaatan Data Jandri Runtulalo, S.Kom, mengakui bahwa Dukcapil Kota Tomohon telah menerapkan inovasi IKD ini.

"Ya kami telah menerapkan Identitas digital ini di Kota Tomohon, tentunya mengikuti aturan yang  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital." jelas Runtulalo.

Dengan adanya identitas kependudukan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. 

"Manfaat IKD, yakni mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik,
mempermudah mengakses data anggota keluarga." aku Runtulalo.

Diharapkannya, dengan adanya IKD,
Tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP
Tidak ada lagi masalah e-KTP Hilang dan Ketinggalan, Tidak ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik." terang Runtulalo.

Sementara itu Runtulalo menjelaskan, syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman, Memiliki e-mail dan nomor ponsel, Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan, Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Runtulalo menambahkan, selain IKD Dinas Dukcapil  Kota Tomohon juga telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini juga sudah diterapkan dalam semua Dokumen Administrasi Surat Menyurat. (Red-CK)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Runtulalo: Identitas Kependudukan Digital Diterapkan di Tomohon, Masyarakat Dimudahkan

Terkini

Iklan CK