TOMOHON|||CITAKAWANUA.COM- Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tomohon, yang mengharuskan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), harus menghentikan aktivitas pada pukul 20:00 Wita atau jam 08.00 Malam, mulai dikeluhkan.
Perlakukan jam malam terasa mulai mencekik para pelaku UMKM, dimana Kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat ini dinilai mulai merugikan para pengusaha kecil dan menengah.
Hal ini dikeluhkan Pemilik usaha rumah kopi Elmonts, Maesa Paat mengatakan, kebijakan ini sangat tidak berpihak kepada pelaku usaha menengah.
“Karena, apa menjamin kebijakan tutup jam 8 malam Covid berkurang? Sementara, beberapa tempat wisata di tiap akhir pekan selalu ramai, sekalipun bukan diatas jam 8 malam,” tanya Paat.
Untuk itu Paat mengajak pemerintah untuk mempertimbangkan usaha-usaha yang konsumennya paling banyak di malam hari.
“Tentu berdampak juga, karena ekosistem sate dan ragey di Tomohon itu, paling banyak pembeli disaat Malam Hari. Padahal, kedua makanan ini sudah menjadi ikon Kota Tomohon,” jelasnya.
Menurut Paat, jika beberapa hal ini tidak dipertimbangkan, maka Pemkot Tomohon berpotensi dinilai melawan semangat pemerintah pusat dalam upaya pemulihan ekonomi.
“Sementara Menteri Keuangan terus mengkampanyekan pemulihan pertumbuhan ekonomi, tapi di Tomohon kebijakannya justru berpotensi ‘mencekik’ pelaku usaha,” ketusnya.
Tak hanya memberi kritik. Ketua Asosiasi Kopi Indonesia (ASKI) Sulawesi Utara (Sulut) itu juga ikut memberi masukkan. Menurutnya, di tengah krisis pandemi Covid-19 ini, pemerintah harusnya mengajak pelaku usaha untuk mencari solusi, bukan justru menciptakan regulasi yang lebih merugikan pelaku usaha.
“Kalau kita, cobalah sebelum membuat kebijakan diskusikan dengan pelaku-pelaku usaha lokal di Tomohon, Masyarakat saat ini sudah lebih cerdas melihat setiap kebijakan, jadi ketika ada kebijakan-kebijakan yang tidak didiskusikan atau dimusyarwahkan akan menjadi tidak logis, sehingga akhirnya jadi lucu-lucuan,” tukasnya.
Dirinya juga berharap baik eksekutif maupun legislatif dapat mendengar keluhan ini untuk dipertimbangkan guna mencari titik temu.
“Semoga kritik dan aspirasi ini bisa diterima. Tidak hanya di Pemkot saja, tapi juga termasuk jajaran-jajaran dan instansi terkait yang termasuk di Forkopimda, maupun para anggota DPRD sebagai wakil rakyat,” ujar Paat. (Red-CK)