Iklan

DAW Honda

Tahu Simbar

5 TSK Kasus BBM Solar Dititip di Lembaga Tondano, Kejari Tololiu: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

CitaKawanua.com
Thursday, 4 December 2025, 23:49 WIB Last Updated 2025-12-05T04:58:01Z


TOMOHON|||CK — Kejaksaan Negeri Tomohon resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Tomohon terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (5/12) di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon.


Sebanyak lima orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, masing-masing berinisial R.L., K.K., A.P., R.P., dan F.A. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan penimbunan dan penjualan solar subsidi tanpa izin.


Barang bukti yang diterima Kejari Tomohon antara lain, 5 drum berisi masing-masing 200 liter solar, 2 tong plastik biru, masing-masing berisi 200 liter solar, 1 pompa penghisap solar merek Modern, 1 selang sepanjang 32 meter, 1 alat pengukur solar, 1 pipa stainless, 4 galon plastik, masing-masing 25 liter solar, Uang tunai Rp 1.360.000, hasil penjualan 200 liter solar subsidi dan Uang tunai Rp 9.860.000, hasil penjualan 1.450 liter solar subsidi


Sementara itu ada juga barang bukti kendaraan yang turut disita, Dump truck Mitsubishi Cold Diesel kuning PB 9939 SB, beserta STNK dan bukti pelunasan, Mobil barang Isuzu Light putih DB 8517 GD, Mobil barang Isuzu Light putih DB 8380 BM, beserta STNK dan bukti pelunasan Dump truck Toyota Light Truck-Dump merah DB 8213 KF, beserta STNK dan bukti pelunasan, Satu lembar bukti pelanggaran lalu lintas.


Usai pelimpahan, kelima tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano sambil menunggu proses persidangan.


Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, SH., MH, didampingi Kasi Intelijen Ivan Roring, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tomohon.


“Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Mengingat menjelang Hari Raya Natal, beberapa proses pelayanan publik cukup padat. Karena itu, kami mempercepat pelimpahan agar sidang dapat segera dilaksanakan. Rencananya berkas akan kami limpahkan ke pengadilan pada awal pekan depan,” ujar Kajari.l


Pelimpahan tahap II ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Tomohon untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.


(MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 5 TSK Kasus BBM Solar Dititip di Lembaga Tondano, Kejari Tololiu: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Terkini

Iklan CK