![]() |
Tomohon|||CK- Dinas Kesehatan Kota Tomohon menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif serta Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Villa Grand Master Tomohon, Rabu (12/11/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon, dr. John Lumopa, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Rulli Tumanduk, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tomohon dalam memastikan implementasi kebijakan pengendalian tembakau berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan dampak negatif konsumsi tembakau. Ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi langkah nyata mewujudkan lingkungan sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Tomohon,” ujar Rulli.
Ia menambahkan, tantangan di lapangan masih cukup besar karena masih ditemui pelanggaran, baik di area publik, perkantoran, fasilitas kesehatan, maupun lembaga pendidikan. Karena itu, kegiatan Monev ini menjadi sarana penting untuk menilai sejauh mana kebijakan telah berjalan, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan langkah perbaikan.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang laporan formal, tetapi forum evaluasi yang objektif dan konstruktif. Penegakan aturan bukan untuk menghukum, melainkan mendidik dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Rulli juga mengajak seluruh unsur, baik pemerintah, dunia pendidikan, masyarakat, maupun aparat penegak hukum, untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi terwujudnya Kota Tomohon yang sehat, beretika, dan berbudaya disiplin.
“Melalui sinergi bersama, kita ingin menjadikan Tomohon sebagai kota yang sehat, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (MiRa)











