Iklan

DAW Honda



Tahu Simbar

 


Kejari Tomohon Gencarkan Edukasi Hukum, Waspadai Kekerasan Seksual Berawal dari Media Sosial

CitaKawanua.com
Friday, 10 October 2025, 16:57 WIB Last Updated 2025-10-10T07:57:50Z


TOMOHON|||CK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melalui Seksi Intelijen berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) Kota Tomohon dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang digelar di Grand Master Villa Tomohon, Jumat (10/10/2025).


Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas PPA Kota Tomohon Masna J. M. Pioh, S.Sos., dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tomohon, Ivan Yurri Victoria Roring, S.H., M.H., bersama Kasubsi I Seksi Intelijen, Johannes Sbastian Napitupulu, S.H.


Dalam paparannya, Ivan Roring menegaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk menghentikan kekerasan seksual di berbagai lapisan sosial.


“Undang-undang nomor  12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual harus diterapkan di masyarakat karena menimbulkan dampak fisik, psikis, ekonomi, dan sosial yang sangat berat bagi korban,” tegas Roring.


Roring menyatakan akan terus menjalin sinergi dengan Dinas PPA untuk melakukan kegiatan serupa secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Tomohon.


“Kami akan terus bersinergi dengan Dinas PPA dan stakeholder terkait agar penyuluhan hukum seperti ini menjadi gerakan berkelanjutan,” tutup Roring.


Sementara itu, Johannes Napitupulu menjelaskan secara rinci ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), jenis-jenis tindak pidana, ancaman hukuman bagi pelaku, serta hak-hak korban. Ia menekankan bahwa kegiatan penerangan hukum ini bertujuan untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Tomohon.


“Konteks dari pemaparan kami hari ini adalah agar kejadian-kejadian kekerasan seksual, terutama terhadap anak dan perempuan, dapat diminimalisir. Di Tomohon sendiri, perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak tergolong cukup tinggi,” ujar Napitupulu.


“Dalam proses penanganannya, baik pra-penuntutan maupun penuntutan, kami selalu berpedoman pada hati nurani dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Penerangan hukum ini kami lakukan untuk memberi gambaran kepada dinas maupun masyarakat mengenai faktor-faktor penting dalam penanganan perkara tersebut,” lanjutnya.


Ia juga menyoroti fenomena penggunaan media sosial oleh anak-anak sebagai salah satu pemicu utama terjadinya kasus kekerasan seksual di Tomohon.


“Banyak perkara bermula dari media sosial. Karena itu, penting bagi orang tua untuk lebih waspada dan aktif memantau aktivitas anak di dunia maya. Kesadaran digital ini bagian dari langkah preventif agar kita tidak kehilangan kendali terhadap anak-anak yang menggunakan media sosial,” imbau Napitupulu.


Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan instansi pemerintah, lembaga vertikal, serta pimpinan kecamatan dan kelurahan di Kota Tomohon ini berlangsung interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab. (MiRa)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Tomohon Gencarkan Edukasi Hukum, Waspadai Kekerasan Seksual Berawal dari Media Sosial

Terkini

Iklan CK