Iklan

Banner CK & DAW Honda


 



Tahu Simbar

 


Kehadiran Saksi-saksi Yehuwa Sah di Tomohon, Kemenag Imbau Toleransi dan Sikap Moderat

CitaKawanua.com
Tuesday, 10 June 2025, 11:52 WIB Last Updated 2025-06-10T20:10:21Z
Kakan Kemenag Kota Tomohon, Pdt. Olva Mervy Moningka, S.PAK., M.Th., (Foto Ist/MiRa).


TOMOHON|||CK– Kehadiran Saksi-Saksi Yehuwa (SSY) atau JW.ORG di Kelurahan Walian, Kota Tomohon, sempat menuai penolakan dari sebagian warga.


Bahkan beberapa waktu lalu, sejumlah masyarakat yang berada di komplek Saksi-saksi Yehuwa, menolak dengan membuat surat penolakan.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tomohon, Pdt. Olva Mervy Moningka, S.PAK., M.Th., menegaskan bahwa Kemenag akan menyikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana sesuai hukum yang berlaku.


"Kami berkomitmen mengayomi seluruh umat beragama tanpa diskriminasi. Sepanjang aktivitas Saksi-Saksi Yehuwa tidak melanggar hukum, tidak bersifat intoleran, tidak mengganggu umat beragama lain, serta tidak menimbulkan konflik atau radikalisme, maka mereka berhak menjalankan aktivitas keagamaannya," ujar Moningka saat ditemui wartawan Citakawanua.com di ruang kerjanya, Selasa (10/6).


Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan nilai-nilai toleransi, kerukunan, dan moderasi beragama dalam menyikapi perbedaan keyakinan yang ada di Kota Tomohon, khususnya kehadiran Saksi-Saksi Yehuwa ini. 


"Kementerian Agama selalu terbuka untuk menerima masukan, memediasi, dan memfasilitasi dialog antarwarga demi menjaga harmoni kerukunan di kota yang religius ini," tambahnya.


Tempat Ibadah Saksi-Saksi Yehuwa di Tomohon. (foto Ist/MiRa).


Dia mengakui, Saksi-Saksi Yehuwa merupakan organisasi keagamaan yang telah mendapatkan pengakuan hukum dari pemerintah, yakni berdasarkan:


  • Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep. 225/A/JA.106/2001 yang mencabut pelarangan terhadap ajaran Saksi-Saksi Yehuwa sebagaimana tertuang dalam SK Jaksa Agung No. Kep. 129/A/12/1976.

  • Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Depag No. F/Kep/HK.00.5/22/1103/2002 tentang Pendaftaran SSY Indonesia sebagai lembaga keagamaan Kristen berbentuk gereja.

  • Terdaftar secara resmi di Departemen Dalam Negeri sejak 13 Januari 2003 dengan Nomor 08/D.I/1/2003.
(MiRa)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kehadiran Saksi-saksi Yehuwa Sah di Tomohon, Kemenag Imbau Toleransi dan Sikap Moderat

Terkini

Iklan CK