Iklan

Banner CK & DAW Honda


 




 

Tahu Simbar

 


Caroll-Sendy Awasi Langsung Aduan CSR, Kinerja Jajaran Pemkot Dipantau

CitaKawanua.com
Thursday, 26 June 2025, 12:13 WIB Last Updated 2025-06-26T03:13:24Z


Tomohon|||CK- Pemerintah Kota Tomohon resmi meluncurkan kanal komunikasi publik bertajuk “Corong Suara Rakyat”, sebagai wadah penyampaian keluhan dan aspirasi warga terkait pelayanan pemerintahan. Kanal ini dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui WhatsApp 0821-5271-5474.


Langkah ini diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/6), oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon, Novi Politon SE, MM, bersama Kabag Prokopim Setda, Christo Kalumata SSTP.


“Lewat kanal ini, masyarakat bisa menyampaikan keluhan maupun usulan terkait pelayanan publik. Ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan kedekatan antara pemerintah dan rakyat,” tegas Politon.


Politon menegaskan, kanal ini bukan hanya untuk menyampaikan persoalan teknis di Dinas Kominfo, tetapi juga mencakup seluruh instansi pemerintahan di lingkungan Pemkot Tomohon. Ia menyebut, inisiatif ini sejalan dengan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif dan partisipatif.


"Keluhan yang dilaporkan diawasi langsung oleh Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar dan sekretaris daerah Edwin Roring, Dengan begitu kinerja dari kepala perangkat daerah sampai ditingkat kelurahan juga dipantau langsung." terang Politon.


Dalam keterangannya, Politon menekankan bahwa seluruh pesan dari masyarakat akan disaring secara objektif, guna memastikan bahwa yang masuk bukanlah aduan pribadi atau fitnah yang menjatuhkan individu, melainkan aspirasi konstruktif untuk kepentingan publik.


“Setiap pengaduan wajib disertai nama asli sesuai KTP, namun kerahasiaan identitas masyarakat dijamin oleh pengelola kanal, sebagai bentuk perlindungan terhadap partisipasi warga,” ujarnya.


Melalui kanal ini, lanjut Politon, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan memantau langsung dinamika lapangan, termasuk mengevaluasi kinerja instansi secara faktual berdasarkan laporan masyarakat.


“Kalau memang ditemukan penyimpangan atau keluhan valid, pimpinan daerah tidak akan tinggal diam. Tindakan tegas akan diberikan jika terbukti ada pelayanan yang buruk,” pungkasnya. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Caroll-Sendy Awasi Langsung Aduan CSR, Kinerja Jajaran Pemkot Dipantau

Terkini

Iklan CK