![]() |
Jepol saat memberikan mater pada masyarakat terkait pengelolaan sampah. |
Tomohon|||CK– Masalah sampah di Kota Tomohon bukan lagi soal estetika, melainkan krisis lingkungan yang menuntut penanganan segera dan menyeluruh. Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Jeffry Polii (Jepol), mengakui urgensi tersebut dalam forum sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Tuur Maasering, Kelurahan Kumelembuai, Tomohon Timur, Jumat malam (16/5).
“Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan dengan wacana atau imbauan kosong. Dibutuhkan kolaborasi riil antara pemerintah, masyarakat, dan swasta. Bukan saling lempar tanggung jawab,” tegas Jepol di hadapan warga.
Menurutnya, selama ini penanganan sampah masih terlalu bertumpu pada pemerintah, sementara partisipasi masyarakat belum dimobilisasi secara sistematis.
Ranperda ini, kata dia (Jepol-red), berharap menjadi payung hukum yang tidak hanya mengatur, tapi juga mendorong perubahan perilaku warga.
“Setiap individu di kota ini harus merasa bertanggung jawab atas sampah yang ia hasilkan. Kesadaran itu tidak bisa dipaksa, tapi bisa dipantik lewat pendidikan publik dan contoh nyata dari pemimpin,” ujarnya.
Polii menambahkan, jika warga diajak sekadar mendengar, tanpa ruang untuk menyuarakan kebutuhan dan pengalaman mereka, maka Ranperda ini hanya akan jadi dokumen administratif tanpa daya paksa. “Karena itu kami membuka ruang kritik dan masukan seluas-luasnya. Aspirasi masyarakat akan memperkuat substansi Perda yang sedang kami godok,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Ia juga menyinggung pentingnya integrasi antara kebijakan lingkungan dengan visi pembangunan kota. “Menjadikan Tomohon sebagai Kota Wisata tidak mungkin tercapai jika persoalan sampah dibiarkan. Pariwisata butuh wajah kota yang bersih dan tertib. Tanpa itu, branding hanyalah ilusi,” tandasnya.
Ranperda ini diharapkan menjadi titik balik, bukan hanya sebagai regulasi baru, tetapi sebagai pemantik tanggung jawab bersama. Namun pertanyaannya, sejauh mana pemerintah dan DPRD berani menindak pelanggar dan mengevaluasi. (Mq)