![]() |
Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi (Foto Facebook Kang Dedi Mulyadi) |
Jabar|||CK- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar sebagai langkah preventif untuk menekan angka kenakalan remaja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Aturan jam malam bagi pelajar yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2025. Kebijakan jam malam bagi pelajar ini melarang aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan guna mencegah pelajar terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran, geng motor, dan bentuk kenakalan remaja lainnya.
“Kebijakan ini kami keluarkan agar para pelajar terhindar dari kenakalan remaja. Ini demi keselamatan dan masa depan mereka,” ujar Dedi dalam kegiatan Nganjang Ka Warga di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Subang, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa bagi pelajar yang melanggar kebijakan ini, Pemprov Jabar tidak segan mengambil tindakan tegas, termasuk mengikutsertakan mereka dalam pelatihan di barak militer sebagai upaya pembinaan karakter.
“Jika ada yang tetap melanggar, kami akan kirimkan ke barak militer. Tujuannya bukan menghukum, tapi membentuk karakter mereka agar lebih positif,” tegasnya.
Ia juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi dan menerapkan kebijakan ini di lingkungan keluarga.
“Tanpa keterlibatan orang tua, kebijakan ini tidak akan efektif. Kami harap orang tua ikut mengawasi anak-anak mereka, khususnya pada malam hari,” ujar Dedi.
Pemprov Jabar, kata Dedi, berkomitmen menyiapkan generasi muda yang tangguh dan berkualitas. Kebijakan pembatasan aktivitas malam ini menjadi bagian dari upaya tersebut.
“Kebijakan ini sejalan dengan komitmen kami dalam membentuk masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutupnya. (Red**)