![]() |
Toar Polakitan (Foto Ist) |
TOMOHON|||CK– Anggota DPRD Tomohon Toar Polakitan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kepada masyarakat di Kelurahan Kinilow, Tomohon Utara, di Cafe Sahabat, Jumat (07/03/25).
Saat memaparkan, Polakitan menyampaikan bahwa tujuan dari disosialisasikannya ranperda ini, yakni untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar, agar masyarakat lebih memahami apa itu keterbukaan informasi di era digital saat ini.
"Ranperda ini juga bertujuan untuk peningkatan serta pengolahan dan pelayanan informasi pada badan publik yang ada dan menumbuhkan peran aktif, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” kata Polakitan.
Kepada para peserta, Polakitan mengajak untuk memberikan masukan serta saran, sehingga dapat dimasukkan dalam Ranperda sebelum KIP ini menjadi Perda.
"Semoga masukan dan saran dari masyarakat dapat menyempurnakan Ranperda KIP ini, sehingga setelah menjadi Perda dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat." aku Politisi Partai Golkar Kota Tomohon ini. (MiRa)