Penulis: Micky Ratag
Tomohon, CitaKawanua.com — Pemerintah Kota Tomohon mengambil langkah strategis untuk memperkuat sistem keamanan dan ketertiban masyarakat. Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, S.H., menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di tempat usaha dan rumah ibadah sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak kriminalitas serta peningkatan rasa aman di tengah masyarakat.
Surat Edaran Nomor 200.1/SET/1163 yang diterbitkan pada Senin (25/5) tersebut ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Tomohon, pelaku usaha, serta pimpinan rumah ibadah agar bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui surat edaran itu, Pemerintah Kota Tomohon mengimbau pemilik maupun pengelola tempat usaha dan rumah ibadah untuk memasang CCTV pada titik-titik strategis yang mudah dipantau dan berpotensi menjadi lokasi aktivitas masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu mencegah tindak kriminalitas, memantau potensi gangguan keamanan, mendukung proses penegakan hukum, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pemasangan CCTV merupakan salah satu bentuk upaya preventif dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap terjaga,” demikian substansi yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Kota Tomohon merekomendasikan pemasangan CCTV di sejumlah area penting, seperti pintu masuk dan keluar lokasi usaha maupun rumah ibadah, area parkir, kasir, serta lokasi yang sering digunakan atau dilalui masyarakat.
Selain itu, perangkat CCTV yang dipasang diharapkan memiliki kualitas gambar yang baik, berfungsi optimal, serta mampu menyimpan rekaman minimal selama tujuh hari atau sesuai kapasitas penyimpanan perangkat. Posisi kamera juga dianjurkan mengarah ke area publik dan akses jalan guna memaksimalkan fungsi pengawasan.
Dalam surat edaran tersebut, pemilik dan pengelola tempat usaha maupun pimpinan rumah ibadah juga diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan data rekaman CCTV untuk kepentingan penyelidikan atau penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perangkat daerah terkait, camat, dan lurah diminta melakukan sosialisasi sekaligus pemantauan di wilayah masing-masing.
Wali Kota Caroll Senduk berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari penguatan sistem keamanan berbasis partisipasi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang aman dan kondusif di Kota Tomohon.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, kita dapat menciptakan Kota Tomohon yang semakin aman, nyaman, dan kondusif bagi warga maupun para pelaku usaha,” harap Caroll.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Tomohon dalam membangun sistem keamanan yang lebih modern, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan tantangan keamanan di daerah.





