Tomohon|||CK- DPRD Kota Tomohon menegaskan komitmennya mengawal keadilan sosial melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
Ranperda ini akan menjadi senjata hukum agar perusahaan tak hanya mengeruk keuntungan, tetapi wajib mengembalikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam sosialisasi Ranperda CSR yang digelar di JNR Kitchen Tomohon Barat, legislator Feybie Simbar menguraikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Tomohon harus ikut serta membangun kota dan tidak boleh abai terhadap lingkungan sosial tempat mereka meraup laba.
“Ranperda ini bukan sekadar imbauan moral. Ini akan menjadi kewajiban hukum. Kalau perusahaan menikmati hasil dari kota ini, maka mereka juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Simbar di hadapan warga dan tokoh masyarakat.
Ranperda ini memuat lima bidang utama CSR yang wajib dijalankan perusahaan, Dukungan modal dan pemberdayaan UMKM, Beasiswa dan bantuan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, Bantuan cepat tanggap untuk korban bencana, Peningkatan fasilitas umum dan layanan dasar, Dukungan pembangunan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan.
Menurut Simbar, perusahaan diberi ruang untuk memilih prioritas sesuai kebutuhan masyarakat, namun pelaksanaan CSR harus terprogram, terukur, dan berdampak langsung.
Sementara itu, Sendy Roeroe, Kasubbag Hukum Setda Kota Tomohon, menyoroti pentingnya pengawasan.
“Tak sedikit program CSR yang hanya formalitas. Ranperda ini ingin mengakhiri praktik ‘CSR basa-basi’. Harus jelas sasarannya, siapa yang mendapat manfaat, dan bagaimana dampaknya bagi kota,” tegas Roeroe.
Ranperda ini mendapat respons positif dari masyarakat yang menilai selama ini CSR perusahaan kerap tidak transparan dan tidak menyentuh kebutuhan lokal.
Dengan Ranperda ini, DPRD berharap terjadi perubahan pola, dari CSR simbolis menjadi tanggung jawab sosial yang nyata, sistematis, dan berpihak pada rakyat. (MiRa)