![]() |
JGE Sosialisasikan Ranperda CSR (Foto Ist) |
Tomohon|||CK- Anggota DPRD Kota Tomohon, Jilly Gabriella Eman, menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) kepada warga Kecamatan Tomohon Timur. Kegiatan berlangsung di Puncak Anugerah Hill, Senin (23/6), dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Jilly menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tugas legislatif, khususnya terkait fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
"Sebagai wakil rakyat dari Dapil I, saya berkewajiban memastikan masyarakat Tomohon Timur juga memahami dan terlibat dalam proses perumusan Ranperda ini," ujarnya.
Ranperda tentang CSR ini, lanjut Jilly, dirancang untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tomohon turut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Ia menyoroti kenyataan bahwa banyak perusahaan meraih keuntungan dari sumber daya lokal, namun tidak memberikan kontribusi sosial yang seimbang karena ketiadaan regulasi yang mengikat.
“Selama ini, ada perusahaan yang menjalankan program CSR secara sukarela, tapi banyak juga yang tidak. Karena belum ada perda yang mengatur, maka tidak ada kewajiban hukum,” tegasnya.
Jilly juga menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Tomohon meningkat, ditandai dengan kehadiran berbagai bisnis baru, mulai dari jaringan ritel besar hingga pabrik. Namun, peningkatan ini belum sejalan dengan penurunan angka pengangguran. "Pemerintah perlu mengatur agar tenaga kerja lokal diberdayakan dan masyarakat Tomohon benar-benar merasakan dampak positif pembangunan,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan menghimpun masukan dari masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. “Kami ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” jelas Jilly.
Hadir sebagai pemateri tambahan, Kepala Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Keuangan BPKPD Kota Tomohon, Christo Manangka, yang memaparkan aspek teknis dan regulasi pengelolaan CSR dalam konteks keuangan daerah.
Diketahui, kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Nomor 77 Tahun 2020, serta Perda Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2004 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. (MiRa)