Iklan

Banner CK & DAW Honda

Tahu Simbar

Dorong Regulasi CSR di Tomohon, Mamesah: Perusahaan Tak Boleh Cuma Raup Untung

CitaKawanua.com
Tuesday, 24 June 2025, 17:58 WIB Last Updated 2025-06-24T08:58:35Z

Anggota DPRD Kota Tomohon, Anita Mamesah mensosialisasikan Ranperda terkait CSR. (Foto Ist/MiRa).

TOMOHON|||CK – Di tengah geliat pembangunan Kota Tomohon, satu suara lantang muncul dari jantung Kecamatan Tomohon Tengah. Legislator DPRD Kota Tomohon, Anita Mamesah, menyuarakan urgensi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan lewat sosialisasi Ranperda CSR, Selasa (24/6/2025).


Menghadirkan seratus warga sebagai peserta, Mamesah tak sekadar menyampaikan draf peraturan. Ia mengajak masyarakat berpikir kritis: sampai kapan kita biarkan perusahaan meraup untung tanpa menyisakan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat?


“Pembangunan bukan hanya urusan pemerintah. Perusahaan yang beroperasi di Tomohon wajib ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan warga dan pelestarian lingkungan,” tegasnya di hadapan warga yang memadati lokasi kegiatan.


Mamesah menyoroti ketiadaan regulasi daerah yang secara tegas mengatur pelaksanaan CSR di Kota Tomohon. Akibatnya, banyak program sosial perusahaan berjalan sporadis, tanpa arah yang jelas, bahkan tak jarang hanya sekadar pencitraan.


“Ranperda ini ingin mengubah pola itu. CSR harus dikelola terarah dan transparan, bukan formalitas yang berakhir di baliho dan plang proyek,” ungkapnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami isi Ranperda, agar ketika aturan ini kelak disahkan, publik tidak hanya menjadi penonton, melainkan pengawas yang aktif.


“Kalau kita tahu hak kita, kita bisa menuntut. Kalau kita tahu kewajiban perusahaan, kita bisa memastikan tidak ada yang diam-diam lepas tangan,” pungkas Mamesah.


Mamesah mengakui, sosialisasi ini bukan sekadar agenda dewan, tapi langkah awal membangun kesadaran bersama bahwa pembangunan adil hanya mungkin jika semua pihak turut bertanggung jawab. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dorong Regulasi CSR di Tomohon, Mamesah: Perusahaan Tak Boleh Cuma Raup Untung

Terkini

Iklan CK