Iklan

Banner CK & DAW Honda


 



Tahu Simbar

 


Perda Sampah Dikebut, Turang Targetkan Tuntas Tahun 2025, Ajak Peran Masyarakat

CitaKawanua.com
Friday, 16 May 2025, 16:25 WIB Last Updated 2025-05-16T23:33:33Z
Ketua DPRD Kota Tomohon, Mono Ferdinand Turang, saat memberikan materi Ranperda terkait pengelolaan sampah.


TOMOHON|||CK — Proses legislasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tomohon memasuki tahap sosialisasi publik. Ketua DPRD Kota Tomohon, Mono Ferdinand Turang, menyatakan optimisme bahwa regulasi ini akan rampung dan disahkan pada tahun 2025.


Ranperda ini digadang-gadang sebagai solusi atas persoalan pengelolaan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah serius di berbagai kelurahan di Tomohon. Namun, Turang menekankan bahwa keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada aturan, melainkan juga pada partisipasi aktif masyarakat.


“Perda ini tidak bisa jalan tanpa kesadaran kolektif masyarakat. Kami berharap, lewat sosialisasi, masyarakat bisa memberi masukan yang memperkuat substansi aturan sebelum disahkan,” kata Turang, Jumat (16/5/2025), kepada wartawan citakawanua.com di sela kegiatan sosialisasi Ranperda di Tomohon Selatan.


Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Tomohon, produksi sampah rumah tangga di kota ini terus meningkat dalam lima tahun terakhir, namun belum diimbangi dengan sistem pengelolaan terpadu. Belum adanya perda khusus juga membuat kebijakan berjalan sporadis, hanya mengandalkan edaran dan imbauan yang lemah secara hukum.


“Karena itu, produk hukum ini penting. Ia akan jadi dasar legal bagi Pemkot untuk menindaklanjuti pelanggaran, membangun fasilitas, dan mendidik publik,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.


Turang menegaskan bahwa DPRD akan berperan aktif tidak hanya dalam pengesahan, tetapi juga dalam pengawasan pasca-implementasi. “Kami akan pastikan aturan ini tidak berhenti di atas kertas. Ini menyangkut lingkungan hidup dan masa depan kota,” ujarnya.


Meski optimistis perda akan selesai tahun ini, prosesnya tetap bergantung pada seberapa kuat dukungan politik dan kesiapan teknis dari eksekutif.


“DPRD sudah menyatakan komitmennya. Sekarang bola ada juga di tangan pemerintah kota, termasuk soal kesiapan anggaran, infrastruktur, dan SDM,” tutup Turang, yang merupakan alumnus Universitas Atma Jaya Jakarta. (Mq)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perda Sampah Dikebut, Turang Targetkan Tuntas Tahun 2025, Ajak Peran Masyarakat

Terkini

Iklan CK