![]() |
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (Foto Ist) |
Jakarta|||CK– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
Putusan ini menuai respons luas, khususnya dari kalangan orang tua dan pengelola sekolah swasta, yang khawatir akan dampaknya terhadap skema pembiayaan pendidikan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden," ujar Hasan saat ditemui usai agenda public hearing di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Hasan juga mengakui belum membaca langsung isi putusan MK. Ia menyebut, pemerintah masih menanti salinan resmi dan akan berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Saya belum baca putusannya. Mungkin teman-teman bisa konfirmasi ke kementerian teknis," katanya. (Red**)