Tomohon|||CK- Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon Ir. Fereydy Kaligis, MAP menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Tomohon Tahun anggaran 2024, Sabtu, (16/11/24).
PJs Walikota Tomohon dalam sambutannya atas nama Pemerintah Pribadi menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang terhormat secara khusus kepada Badan anggaran pembahasan pemerintah rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025. DPRD yang telah menyelesaikan bersama dengan tim anggaran daerah Kota Tomohon.
Proses penyusunan dan pembahasan bersama DPRD ini memperhatikan amanat peraturan perundang- undangan sebagaimana dalam hal penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2025 dilakukan melalui proses. analisis teknokratik dengan berdasar pada peraturan walikota nomor 8 tahun 2024 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025 dan peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 serta kebijakan anggaran belanja yang berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat dan bukan hanya merupakan tugas fungsi perangkat daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya, kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah dapat menunjang prioritas, sasaran dan strategi pencapaian pembangunan di tahun 2025 dengan tema “memperkuat ketahanan ekonomi, peningkatan sdm berkualitas dan berdaya saing menuju Kota Tomohon sebagai kota wisata yang berkelanjutan” dan menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengakomodasi atau memprioritaskan program nasional dan program provinsi.
Sebagaimana yang telah dibahas dan disepakati bersama, pemerintah kota telah menargetkan kebijakan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 717.674.202.841,00,- (tujuh ratus tujuh belas milyar enam ratus tujuh puluh empat juta dua ratus dua ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 92.350.549.000,00,- (sembilan puluh dua milyar tiga ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
-Pendapatan Transfer sebesar Rp 614.685.219.841,00 (enam ratus empat belas milyar enam ratus delapan puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah);
-Sedangkan pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar rp 10.638.434.000,00,- (sepuluh milyar enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya belanja daerah sebesar Rp. 706.224.202.841,00,- (tujuh ratus enam milyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus dua ribu delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Secara rinci belanja daerah diproyeksikan sebagai berikut;
– Belanja operasi diproyeksikan sebesar Rp. 616.357.914.736,00,- (enam ratus enam belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah); Belanja modal sebesar Rp. 78.564.853.418,00 (tujuh puluh delapan milyar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus delapan belas rupiah).
-Sedangkan belanja tidak terduga sebesar Rp 11.301.434.687,00 (sebelas milyar tiga ratus satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Berikutnya pada pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :
Komponen penerimaan pembiayaan daerah yang merupakan penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) pada APBD tahun anggaran 2025 ini dicatatkan sebesar rp. 10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar rupiah).
Sementara komponen pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar rp. 21.450.000.000,00,- (dua puluh satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Untuk itu, pembiayaan netto pada APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2025 ini adalah sebesar rp -11.450.000.000,00,- (minus sebelas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). angka minus pembiayaan netto tersebut ditutup dari angka surplus pada pendapatan yang dikurangi belanja.
Berdasarkan kebijakan umum apbd dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama ini, kami akan segera melaksanakan penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan penyusunan rancangan apbd tahun anggaran 2025 yang akan diajukan ke DPRD untuk di bahas bersama.
Semoga dengan nota kesepakatan ini, rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2025 yang telah dihasilkan, akan membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.
Dalam Rapat Paripurna Ini Pjs Walikota Tomohon yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota . Dan Ketua DPRD Kota Tomohon menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Tomohon Tahun anggaran 2025.
Turut Hadir, Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., Mewakili Kapolres Tomohon AKP Denny Tampenawas, S.Sos., Mewakili Dandim 1302 Minahasa Kapten Armed Zadrak Charlea Sonlay Selaku Danramil Tomohon., Anggota DPRD Kota Tomohon., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bpk Edwin Roring, SE, ME bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon., Hadirin dan Undangan. (Red-CK)